Tampilkan postingan dengan label Jurnal Kuliah Rekayasa Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal Kuliah Rekayasa Lalu Lintas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 November 2014

Perkuliahan 15

Penerangan jalan



jenis-jenis penerangan jalan umum

Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kegiatan/aksi kriminal. Clark mengatakan bahwa better lighting will deter offenders who benefit from the cover of darkness atau dalam bahasa Indonesia: penerangan (jalan) yang lebih baik akan menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.

1. Fungsi penerangan jalan

Penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi antara lain :
  1. Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
  2. Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
  3. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
  4. Mendukung keamanan lingkungan;
  5. Memberikan keindahan lingkungan jalan

 

2. Pembiayaan penerangan jalan

Untuk membiayai pemakaian listrik dilakukan bersamaan dengan tagihan listrik, dimana ditetapkan tagihan tambahan untuk membiayai penggunaan tenaga listrik. Uang yang dikumpulkan oleh PLN selanjutnya digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN kepada Pemerintah Daerah.

 

2.1. Alternatif sumber listrik penerangan jalan

2.1.1. sinar surya

Untuk penerangan jalan di daerah yang tidak terjangkau oleh aliran listrik, atau sangat jauh dari jaringan listrik, dapat digunakan listrik yang dihasilkan oleh sel sinar surya (Bahasa Inggrisnya Solar cell). Sel Sinar Surya pada siang hari mengubah sinar surya menjadi energi listrik yang disimpan dalam Aki/baterai, dan malam hari listrik yang disimpan dalam Aki digunakan untuk menerangi jalan.

Untuk mengakomodasi penghematan energi untuk lampu penerangan jalan (PJU), lampu hemat energi dengan lifetime yang lama maka dipakailah teknologi LED untuk PJU. Daya tahannya bisa sampai dengan 50.000 jam dengan sumber daya DC, bandingkan dengan lampu hemat energi AC buatan merk terkenal yang notabene cuma bisa bertahan beberapa ribu jam saja dengan pemakaian daya yang lebih besar. Dengan lamanya interval penggantian lampu berarti juga menghemat biaya operasional untuk ongkos jasa penggantian bola lampunya saja.

 

2.1.2. Tenaga angin

Pendekatan lain dalam membangkitkan listrik untuk penerangan jalan di daerah yang jauh dari jaringan listrik adalah dengan tenaga angin yang memutar kincir yang selanjutnya memutar generator untuk menghasilkan listrik untuk menghidupkan lampu jalan. Sistem ini cocok untuk daerah yang anginnya ada sepanjang hari.

 

3. Dasar perencanaan penerangan jalan

Pertimbangan keekonomian dalam perencanaan penerangan jalan merupakan hal utama yang diperhatikan, oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang digunakan sebagai basis dalam perencanaan penerangan jalan.

 

3.1. Kriteria yang digunakan

Perencanaan penerangan jalan terkait dengan kriteria sebagai berikut ini :
  • Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dll;
  • Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan jalan;
  • Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;
  • Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;
  • Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;
  • Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis;
  • Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya;
  • Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.

 

3.2. Perhatian khusus

Beberapa tempat yang memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan penerangan jalan antara lain sebagai berikut :
  • Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;
  • Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;
  • Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, tempat parkir, dll;
  • Jalan-jalan berpohon;
  • Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;
  • Jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);
  • Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan jalannya

 

3.3. Jenis lampu penerangan jalan

Jenis lampu penerangan jalan ditinjau dari karakteristik dan penggunaannya secara umum dapat dilihat dalam Tabel berikut:

Jenislampu.jpg

 

3.4. Penempatan lampu jalan

Tipikal lampu penerangan jalan berdasarkan pemilihan letak pada jalan satu arah ditunjukkan pada gambar berikut:

Penempatanlampu.jpg

Tipikal lampu penerangan jalan berdasarkan pemilihan letak pada jalan dua arah ditunjukkan pada gambar berikut:

Penempatanlampu2r1.jpg

 

Referensi

  1. Ronald V. Clark, Improving Street Lighting to Reduce Crime in Residential Area, Problem-Oriented Guides for Polic, Washington, 2008
  2. Dasar Teori Penerangan Jalan Umum dan Pengukuran Energi Listrik 
  3. Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Tenaga Surya 
  4. SNI 7391:200: Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan, Badan Standardisasi Nasional, ICS 93.080.4
  5. SNI 7391:200: Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan, Badan Standardisasi Nasional, ICS 93.080.4

Perkuliahan 14

Perambuan lalu lintas



Lampu lalu lintas di Inggris.

Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu, atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan. 

1. Alat pemberi isyarat lalu lintas

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

 

1.1. Kriteria Pemasangan

Kriteria bagi persimpangan yang sudah harus menggunakan APILL adalah:
  1. arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
  2. atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
  3. atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
  4. atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
  5. atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.

 

1.2. Jenis APILL

  1. lampu tiga warna untuk mengatur kendaraan. Susunan lampu tiga warna adalah cahaya berwarna merah, kuning dan hijau;
  2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan / atau pejalan kaki. Susunan lampu dua warna adalah cahaya berwarna merah dan hijau;
  3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu itu berwarna kuning atau merah

 

1.3. Perhitungan waktu isyarat lalu lintas

1.3.1. Beberapa istilah dalam perhitungan waktu

  1. Tahap adalah bagian dari siklus dimana kondisi perintah sinyal tertentu adalah konstan;
  2. Fase adalah suatu kondisi dari APILL dalam satu waktu siklus yang memberikan hak jalan pada satu atau lebih gerakan lalu lintas tertentu;
  3. Waktu Siklus, adalah serangkaian tahap-tahap dimana semua pergerakan lalu lintas dilakukan, atau merupakan penjumlahan waktu dari keseluruhan tahapan;
  4. Tundaan adalah waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan dibandingkan terhadap situasi bila tidak terdapat persimpangan
  5. Satuan Mobil Penumpang untuk selanjutnya disebut smp adalah suatu satuan untuk menyatakan besaran arus lalu lintas, dimana satu satuan setara dengan satu kendaraan ringan

 

1.3.2. Arus jenuh

Arus jenuh adalah kapasitas mulut persimpangan dalam satuan SMP/jam. Masing-masing persimpangan mempunyai nilai arus jenuh yang berbeda sangat terpengaruh dengan situasi dan kondisi setempat. Pada gambar berikut ditunjukkan pendekatan yang digunakan dalam menghitung arus jenuh, dimana waktu dibagi dalam 4 detik dan selanjutnya disurvai per 4 detik berapa kendaraan yang melalui mulut persimpangan yang hasilnya kemudian dirata-ratakan untuk mendapatkan grafiknya.




Lebar mulut Selatan Wes dan mulut Barat WEB

Arus dasar jenuh untuk pelepasan tanpa halangan dihitung dengan rumus:
 Co = 600 W_e
Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
 Co = 600 yW_e
dimana :
W_e adalah lebar mulut pelepas simpang.
y adalah faktor penyesuaian persimpangan

Arus dasar jenuh untuk pelepasan dengan halangan, halangan yang dimaksud bahwa ada konflik antara kendaraan yang berjalan lurus dengan kendaraan belok kanan yang datang dari arah yang berlawanan maka dihitung dengan rumus:
 Co = 500 W_e

Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
 Co = 500 yW_e

besarnya faktor penyesuaian adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan samping rendah y = 1
  • Kegiatan samping sedang y = 0,9
  • kegiatan samping tinggi y = 0,8

 

2. Rambu jalan

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

 

2.1. Jenis Rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu seperti berikut :

 

2.1.1. Rambu peringatan

Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu peringatan:
  1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.
  2. Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.
  3. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
  5. Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
  6. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
  7. Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.

Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

2.1.2. Rambu larangan

Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu larangan:
  1. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
  3. Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
  5. Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

Beberapa contoh rambu larangan

 

2.1.3. Rambu perintah

Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu perintah:
  1. Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
  2. Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
  3. Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
  4. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
  5. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah

Beberapa contoh rambu perintah

 

2.1.4. Rambu petunjuk

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan;

Ketentuan tentang rambu petunjuk:
  1. Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
  2. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
  3. Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
  4. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
  5. Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
  6. Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
  7. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Contoh rambu petunjuk situasi/tempat
Contoh rambu pendahulu jurusan

2.1.5. Papan tambahan

Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:
  1. Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  2. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
  3. Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.

 

2.2. Penempatan Rambu

Penempatan rambu dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah terlihat dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak merintangi lalu-lintas kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan disebelah kiri menurut arah lalu-lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya dengan pertimbangan teknis tertentu sesuatu rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau diatas manfaat jalan.

 

2.2.1. Penempatan Rambu Peringatan

  • Rambu peringatan wajib ditempatkan pada jarak 80 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan lalu-lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris dan permukaan jalan agar mempunyai daya guna sebesar-besarnya.
  • Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
  • Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan dengan jarak minimal:
    • 350m untuk jalan raya dengan kecepatan melebih i80km/jam.
    • 160m untuk jalan raya kecepatan minimal 60km/jam dan tidak melebihi dari 80km/jam.
    • 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
  • Rambu peringatan li dan lj ditempatkan pada sisi jalan di mana dimulai dan sampai akan berakhirnya radius tikungan dengan jarak antara masing rambu-rambu tersebut maksimal 4 meter.
  • Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
  • Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.

 

2.2.2. Penempatan Rambu Larangan

  • Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimana larangan itu dimulai, kecuali :
    • Rambu No. le, 4a dan 4b ditempatkan pada sisi jalan Atau pada bagian jalan dimana berlakunya rambu tersebut.
    • Rambu No. lla, dan llb ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya rambu yang bersangkutan berakhir.
    • Rambu No. llc ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya semua rambu yang sebelumnya ada berakhir.
  • Jika dianggap perlu rambu larangan dapat diulang penempatan nya sebelum titik dimana larangan itu dimulaidengan menempatkan papan tambahan dibawah rambu dimaksud dengan jarak minimal :
    • 350 m untuk jalan raya dengan kecepatan melebihi 80 km/jam.
    • 160 m untuk jalan raya dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan tidak melebihi dari 80 km/jam.
    • 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.

 

3. Marka Jalan


Marka pemisah lajur lalu lintas dan rampa keluar yang dilengkapi dengan marka chevron di jalan tol Jagorawi

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas

 

3.1. Pengelompokan marka

3.1.1. Marka membujur

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.

 

3.1.2. Marka melintang

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

 

3.1.3. Marka serong

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

 

3.1.4. Marka lambang

Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.

 

3.2. Bahan marka jalan

3.2.1. Marka non-mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
  1. Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
  2. Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
  3. Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

 

3.2.2. Marka mekanik

Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.

Perkuliahan 13

Insiden lalu lintas


Insiden merupakan kejadian yang yang tidak terkait kejadian berulang yang mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Dibawah definisi ini kejadian seperti kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang mogok dijalan, muatan kendaraan yang tumpah kejalan, perbaikan dan perawatan jalan termasuk kejadian bubarnya pertandingan olahraga/konser musik, demonstrasi. Sedang Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut Organisasi Kesehatan Dunia/ WHO.

1. Kecelakaan lalu lintas

Apa pun negara atau kota perlu mempertimbangkan upaya peningkatan keselamatan lalu lintas secara komprehensif dengan mengambil langkah untuk peningkatan dan pengendalian keselamatan lalu lintas di jalan yang dapat dirinci sebagai berikut:
  • untuk mendapatkan beberapa cara untuk mengendalikan dan mengembangkan sistem lalu lintas dan angkutan untuk menghindari terjadinya kecelakaan;
  • untuk mempersiapkan langkah-langkah perbaikan terkait menurunkan angka kecelakaan secara tepat, perlu diidentifikasi melalui penelitian yang objektif;
  • untuk memilih rancangan/rekayasa upaya peningkatan keselamatan perlu mempelajari penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat ditemukan rancangan yang paling sesuai;
  • kontruksi dan desain langkah-langkah peningkatan keselamatan perlu dilakukan secara terpadu sehingga dapat meningkatkan manfaat dari perbaikan yang dilakukan;
  • sedapat mungkin diusahakan agar penerapan langkah-langkah perbaikan dilakukan secara komprehensip;
  • Agar menghindari pengurangan atau kontradiksi dalam program keselamatan jalan lainnya, atau antara keselamatan dan program lain yang berkaitan dengan transportasi dan pengembangan;
  • untuk mendapatkan hasil terbaik agar digunakan pengalaman masa lalu di kota lain, negara atau wilayah di dunia, dengan melakukan penyesuaian dengan kondisi setempat;

 

1.1. Peta titik hitam

1.1.1. Konflik di Persimpangan

Persimpangan merupakan tempat dimana peluang terjadinya kecelakaan tinggi karena disitulah terjadinya konflik arus lalu lintas. Berdasarkan The Stats & Facts Concerning Dangerous Intersections bahwa 43% dari kecelakaan kendaraan terjadi di seputar persimpangan, 21% dari semua kecelakaan fatal terjadi dipersimpangan dan 49% dari kecelakaan fatal diwilayah perkotaan terjadi di persimpangan.


Konflik dipersimpangan

Konflik yang terjadi dipersimpangan dapat dikelompokkan atas:
  1. Berpotongan atau disebut juga crossing, dimana dua arus berpotongan langsung.
  2. Bergabung atau disebut juga merging, dimana dua arus bergabung.
  3. Berpisah atau disebut juga sebagai diverging, dimana dua arus berpisah
  4. Bersilangan atau disebut juga weaving, dimana dua arus saling bersilangan, terjadi pada bundaran lalu lintas.
Oleh karena itu pengendalian kecelakaan dipersimpangan merupakan kunci utama didalam perumusan kebijakan pengendalian angka kecelakaan. Untuk mendapatkan informasi mengenai kejadian kecelakaan dipersimpangan, maka setiap kecelakaan yang terjadi di suatu persimpangan dihimpun dan kemudia melihat pada titik mana dipersimpangan yang paling rawan. Informasi ini kemudian dituangkan dalam peta titik hitam pesimpangan (black spot map), informasi kemudian dirinci didalam peta dengan menggunakan simbol-simbol seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Petablackspot.jpg

 

1.1.2. Titik hitam ruas jalan

Konflik pada ruas biasanya terjadi karena beberapa faktor seperti:
  • Menyalib pada tikungan jalan dua arah tanpa median
  • Menyalib pada jalan dua arah tanpa median
  • Radius tikung yang tidak sesuai dengan kecepatan lalu lintas
  • Lepas kendali, dll
Pada gambar berikut ditunjukkan contoh peta titik hitam (black spot map)[5] menjelang persimpangan:

Petablackspot ruas.jpg

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas terhadap suatu kawasan dapat dibuat peta titik hitam seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Petablackspotjalan.jpg

 

1.2. Investigasi kecelakaan

Untuk mendapatkan informasi kenapa kejadian kecelakaan terjadi perlu dilakukan investigasi penyebab terjadinya kecelakaan yang meliputi:

1.2.1. Pengumpulan data kecelakaan

Untuk dapat melakukan analisis kecelakaan lalu lintas dalam rangka menemukan penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat disimpulkan langkah-langkah untuk menurunkan angka kecelakaan. Untuk itu maka setiap kejadian kecelakaan perlu dikumpulkan informasi yang menyangkut antara lain: data kendaraan yang terlibat kecelakaan, informasi mengenai pengemudi dan korban, informasi mengenai lokasi kejadian, informasi geometrik kecelakaan dan berbagai data lainnya.

Berikut ditunjukkan contoh formulir yang digunakan polisi di Kansas (State of Kansas Motor Vehicle Accident Report Form) untuk mengumpulkan data kecelakaan secara rinci terhadap seluruh aspek yang terkait dengan suatu kejadian kecelakaan lalu lintas.

Datalantas1.gif

Dan dilanjutkan pada halaman berikutnya:


Datalantas2.gif


Data yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk analisis mikro kejadian kecelakaan tersebut yang selanjutnya digunakan sebagai masukan langkah tindak lanjut di Pengadilan dan perusahaan Assuransi. Disamping itu data base yang terkumpulkan digunakan untuk analisis makro yang digunakan untuk mendapatkan gambaran umum kejadian kecelakaan disuatu daerah/kawasan ataupun negara.

Untuk mempermudah analisis data maka digunakan perangkat lunak yang di gunakan untuk melakukan analisis> salah satu program aplikasi yang populer digunakan adalah MAAP MICROCOMPUTER ACCIDENT ANALYSIS PACKAGE sikembangkan oleh Transport Reseach Laboratory yang berpusat di Inggris yang merupakan perangkat berbasiskan sistem operasi Windows. Sistem ini pernah digunakan di Indonesia, namun penerapannya tidak berlangsung lama.

 

1.2.2. Rekonstruksi kecelakaan

Untuk memperkuat analisis kecelakaan maka perlu dipelajari posisis kendaraan sebelum, saat dan sesudah kejadian kecelakaan sehingga dapat dijadikan masukan bagi pengadilan dalam menetapkan siapa yang bersalah dalam kejadian kecelakaan tersebut.



Rekonstruksi kecelakaan lalu lintas dipersimpangan

Didalam analisis kejadian kecelakaan tersebut perlu dipelajari secara mendalam termasuk memperkirakan posisi kendaraan:
  • sebelum kecelakaan terjadi, yang diperoleh dari informasi yang diperoleh dari orang yang terlibat kecelakaan ataupun saksi, yang masih harus dikonfirmasikan melalui perhitungan berdasarkan panjang jejak pengereman kalau sempat melakukan pengereman (akan bermasalah kalau kendaraannya menggunakan rem ABS),
  • posisi pada saat kejadian tubrukan yang diperkirakan berdasarkan bukti-bukti lapangan seperti bekas goresan pada jalan, pecahan badan kendaraan yang ditemukan dilokasi dan
  • posisi setelah kendaraan berhenti yang bisa diperoleh dari pengukuran posisi kendaraan oleh petugas polisi yang mengumpulkan data kecelakaan. Dari perkiraan tersebut serta posisi terkhir kendaraan yang mengalami kecelakaan kemudian dapat dibuat rekonstruksi kejadian kecelakaan.
Rekonstruksi kecelakaan dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang khusus digunakan untuk analisis kecelakaan Didalam analisis yang dihasilkan perangkat lunak tersebut dapat diperoleh analisis yang mendalam yang dapat diperoleh dengan cepat, akurat. Salah satu contoh paket program pengolahan data rekonstruksi yang dibuat oleh SmartDraw adalah Easy Accident Reconstruction Diagrams.

 

2. Gangguan kelancaran

2.1. Jalan putus

Jalan dapat saja putus karena beberapa alasan seperti jembatan putus akibat banjir sehingga oprit jembatan tergerus yang sering mengakibatkan jembatan rusak ataupun terbawa banjir, jalan longsor ataupun tertimbun longsoran yang sering terjadi dikawasan pegunungan di Indonesia.

 

2.1.1. Longsor

Di Indonesia sering terjadi longsoran pada jaringan jalan, jaringan pengairan, dan daerah pemukiman. Prasarana tersebut di atas cukup vital, sehingga diperlukan penanggulangan dengan tepat, cepat, dan ekonomis untuk menanggulangi kerugian-kerugian dalam pemanfaatan prasarana tersebut oleh masyarakat.

Longsoran terutama terjadi pada lokasi dengan keadaan geologi, morpologi, hidrologi dan iklim yang kurang menguntungkan yang ditemukan di hampir semua provinsi di Indonesia. Longsoran secara alami terjadi antara lain karena menurunnya kemantapan suatu lereng, akibat degradasi tanah/batuan bersamaan waktu dan usianya. Aktivitas manusia seperti penggundulan hutan, membuat sawah dan kolam,mengadakan pemotongan dan penggalian pada lereng tanpa perhitungan, sering menyebabkan terganggunya kemantapan lereng yang ada, sehingga terjadi longsoran yang merusak prasarana dan sarana yang telah ada. permasalahan lain yang juga ditemukenali dalam beberapa tahun belakangan ini adalah perubahan cuaca sebagai akibat peningkatan suhu dunia atau yang dikenal dengan Global Warming.

 

2.1.2. Jembatan putus

Permasalahan yang paling berat dihadapi dalam kinerja jaringan jalan adalah putusnya jembatan, keadaan ini merupakan permasalahan yang besar kalau tidak ada alternatif jalan lain.

Jembatan Kutai Kertanegara yang runtuh

Beberapa jembatan yang putus dan menjadi berita besar:
  1. Tanggal 26 November 2011 jembatan Gantung yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara runtuh.Jembatan yang bagi masyarakat Kutai Kertanegara sangat dibanggakan dan merupakan MASKOT Kabupaten Kutai Kertanegara.
  2. Tanggal 6 Juni Batam Jembatan Barelang 6 yang berada paling ujung menyatukan pulau Galang, saat ini kondisinya rusak parah setelah ditabrak kapal berbendera asing.

 

Referensi

  1. Traffic Incident Management Handbook. Prepared for Federal Highway Administration, Office of Travel Management. P.B. Farradyne. November 2000. 
  2. WHO, 2004
  3. The Stats & Facts Concerning Dangerous Intersections
  4. PIARC , Road Accident Investigation Guidelines for Road Engineers 
  5. US Department of Transportation, Emergenciy Transportation Operations, Section 2. Review of Literature
  6. MAAP
  7. Reconstruction Analysis [8]