Selasa, 09 Desember 2014
Tugas
Tugas Perencanaan & Evaluasi
Download di sini Tugas 1
Tugas Prasarana Transportasi
Download di sini Tugas 1
Tugas Perencanaan Transportasi
Download di sini Tugas 1
Tugas Prasarana Transportasi
Download di sini Tugas 1
Tugas Perencanaan Transportasi
Tugas Mahasiswa
Tugas Prasarana Transportasi
Tugas Muhammad Nurwakhid
Tugas M. Taufik
Tugas Wijayatno
Tugas Mayasari
Tugas Rekayasa Lalu Lintas
Agus Budiarto
Kris Biantoro
Budi Nurcahyo
Joko Waluyo
I Gusti Putu Ratna Wijayanti
Elvi apriady W
Tugas Muhammad Nurwakhid
Tugas M. Taufik
Tugas Wijayatno
Tugas Mayasari
Tugas Rekayasa Lalu Lintas
Agus Budiarto
Kris Biantoro
Budi Nurcahyo
Joko Waluyo
I Gusti Putu Ratna Wijayanti
Elvi apriady W
Analisa Pemanfaatan Kanalisasi Pada Jalan Jenderal Ahmad Yani Banjarmasin Kalimantan Selatan
Oleh:
Kusnadi, MT.
Staff Pengajar
Program Studi Teknik Sipil
Universitas Tridharma Balikpapan
Jl. A. W. Syahranie No.7
Balikpapan
e-mail: kusnadiaja31@gmail.com
ABSTRAK
Banyaknya pengguna kendaraan pribadi dan
sepeda motor membuat kondisi arus lalu-lintas pada ruas Jalan Jenderal Ahmad
Yani Banjarmasin selalu padat sepanjang hari, utamanya pada jam-jam sibuk yaitu
pada: pagi hari, siang hari dan sore hari. Kondisi arus lalu-lintas yang
bercampur (mixed traffic) semakin membuat
semerawut dan padat arus lalu lintas, akibatnya terjadi kurang nyaman dan
kurang aman bagi pengguna jalan, utamanya bagi pengguna sepeda motor. Belum
lagi tingkat ketaatan pengguna jalan yang masih rendah, dimana seharusnya
pengguna jalan dengan kecepatan rendah berjalan di lajur paling kiri, tetapi
yang terjadi adalah sepeda motor ada disetiap lajur, dan berpindah lajur tanpa
memperhatikan kendaraan disekitarnya, belum lagi sepeda motor dipacu dengan
kecepatan tinggi sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara
lain. Sehingga perlu adanya pengaturan arus lalu-lintas yang dapat mengurangi
kesemerawutan, mengurangi kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan bagi pengguna
jalan, misalnya dengan memisahkan arus sepeda motor dengan arus lalu lintas
kendaraan lainnya, jadi baik sepeda motor dan kendaraan lainnya tidak saling
terganggu.
Studi ini diawali dengan asumsi
bahwa pertumbuhan sepeda motor dan kondisi arus lalu lintas yang bercampur
berpengaruh terhadap kinerja lalu lintas. Pengumpulan data sesuai dengan
parameter yang dibutuhkan telah dilakukan dan analisis yang diterapkan pada
studi ini antara lain analisis karakteristik lalulintas (volume, proporsi, dan
kecepatan operasional) dan analisis kinerja jalan (kapasitas, derajat
kejenuhan), Kriteria penting yang ditetapkan untuk membuat lajur sepeda motor
antara lain jalan arteri khususnya untuk tipe 412-D atau 612-D, dengan
proporsi sepeda motor ≥ 34,5 % dari volume jam puncak (VJP) dalam satuan mobil penumpang dan volume sepeda motor ≥1100
smp/jam pada jam puncak. Hasil analisis memperlihatkan proporsi sepeda motor
dari volume jam puncak adalah 43,86 % pada pagi hari dan 39,49 % pada siang
hari pada jam puncak.
Untuk menentukan efektif tidaknya
kanalisasi yang dilakukan pada Jalan Jenderal Ahmad Yani Banjarmasin diukur
dengan indek tingkat pelayanan (ITP)
jalannya antara ruas dengan kanal dan ruas tanpa kanal, pada penelitian ini lebar kanal minimal yang efektif
diterapkan untuk Jalan Jenderal Ahmad Yani Banjarmasin adalah 4,00 meter, karena dengan lebar kanal tersebut terjadi
peningkatan kecepatan yang signifikan sekitar 22 % – 30 %, peningkatan indek
tingkat pelayanan jalan dari D atau E
menjadi C.
Kata kunci: Lajur khusus
sepeda motor, kecepatan, volume jam puncak, kapasitas, derajat kejenuhan,
tingkat layanan jalan.
Materi Lengkap Download Di sini
Minggu, 07 Desember 2014
Sabtu, 29 November 2014
Peraturan lalu lintas
Manual Kapasitas Jalan Indonesia / MKJI 1997
Peraturan Metri Perhubungan No 14 Tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dijalan
Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
PM.13 tahun 2014 tentang Rambu lalu lintas
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
Petunjuk Perencanaan Trotoar
Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki pada Jalan Perkotaan
Pedoman perencanaan pejalan kaki pada jalan umum
Peraturan Metri Perhubungan No 14 Tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dijalan
Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009
PM.13 tahun 2014 tentang Rambu lalu lintas
PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
Petunjuk Perencanaan Trotoar
Perencanaan Fasilitas Pejalan Kaki pada Jalan Perkotaan
Pedoman perencanaan pejalan kaki pada jalan umum
Materi Prasarana Transportasi
Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat
ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan
oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan
manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya
menggunakan kereta bawah tanah (subway)
dan taksi. Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena
mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka.
Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara.
Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk
memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi
udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat
transportasi lainnya.
Materi Lapangan terbang (bisa download disisni)
Rabu, 26 November 2014
Selasa, 18 November 2014
Perkuliahan 15
Penerangan jalan
Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU)
adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga
mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat
melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam
hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan
dari para pengguna jalan dari kegiatan/aksi kriminal. Clark mengatakan bahwa better lighting will deter offenders who benefit from the cover of darkness
atau dalam bahasa Indonesia: penerangan (jalan) yang lebih baik akan
menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.
1. Fungsi penerangan jalan
Penerangan jalan di kawasan perkotaan mempunyai fungsi antara lain :- Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan;
- Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan;
- Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari;
- Mendukung keamanan lingkungan;
- Memberikan keindahan lingkungan jalan
2. Pembiayaan penerangan jalan
Untuk membiayai pemakaian listrik dilakukan bersamaan dengan tagihan
listrik, dimana ditetapkan tagihan tambahan untuk membiayai penggunaan
tenaga listrik. Uang yang dikumpulkan oleh PLN selanjutnya digunakan
untuk membayar tagihan listrik PLN kepada Pemerintah Daerah.
2.1. Alternatif sumber listrik penerangan jalan
2.1.1. sinar surya
Untuk penerangan jalan di daerah yang tidak terjangkau oleh aliran
listrik, atau sangat jauh dari jaringan listrik, dapat digunakan listrik
yang dihasilkan oleh sel sinar surya (Bahasa Inggrisnya Solar cell).
Sel Sinar Surya pada siang hari mengubah sinar surya menjadi energi
listrik yang disimpan dalam Aki/baterai, dan malam hari listrik yang
disimpan dalam Aki digunakan untuk menerangi jalan.
Untuk mengakomodasi penghematan energi untuk lampu penerangan jalan (PJU),
lampu hemat energi dengan lifetime yang lama maka dipakailah teknologi
LED untuk PJU. Daya tahannya bisa sampai dengan 50.000 jam dengan sumber
daya DC, bandingkan dengan lampu hemat energi AC buatan merk terkenal
yang notabene cuma bisa bertahan beberapa ribu jam saja dengan pemakaian
daya yang lebih besar. Dengan lamanya interval penggantian lampu
berarti juga menghemat biaya operasional untuk ongkos jasa penggantian
bola lampunya saja.
2.1.2. Tenaga angin
Pendekatan lain dalam membangkitkan listrik untuk penerangan jalan di
daerah yang jauh dari jaringan listrik adalah dengan tenaga angin yang
memutar kincir yang selanjutnya memutar generator untuk menghasilkan
listrik untuk menghidupkan lampu jalan. Sistem ini cocok untuk daerah
yang anginnya ada sepanjang hari.
3. Dasar perencanaan penerangan jalan
Pertimbangan keekonomian dalam perencanaan penerangan jalan merupakan hal utama yang diperhatikan, oleh karena itu perlu ditetapkan kriteria yang digunakan sebagai basis dalam perencanaan penerangan jalan.
3.1. Kriteria yang digunakan
Perencanaan penerangan jalan terkait dengan kriteria sebagai berikut ini :
- Volume lalu-lintas, baik kendaraan maupun lingkungan yang bersinggungan seperti pejalan kaki, pengayuh sepeda, dll;
- Tipikal potongan melintang jalan, situasi (lay-out) jalan dan persimpangan jalan;
- Geometri jalan, seperti alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, dll;
- Tekstur perkerasan dan jenis perkerasan yang mempengaruhi pantulan cahaya lampu penerangan;
- Pemilihan jenis dan kualitas sumber cahaya/lampu, data fotometrik lampu dan lokasi sumber listrik;
- Tingkat kebutuhan, biaya operasi, biaya pemeliharaan, dan lain-lain, agar perencanaan sistem lampu penerangan efektif dan ekonomis;
- Rencana jangka panjang pengembangan jalan dan pengembangan daerah sekitarnya;
- Data kecelakaan dan kerawanan di lokasi.
3.2. Perhatian khusus
Beberapa tempat yang memerlukan perhatian khusus dalam perencanaan penerangan jalan antara lain sebagai berikut :
- Lebar ruang milik jalan yang bervariasi dalam satu ruas jalan;
- Tempat-tempat dimana kondisi lengkung horisontal (tikungan) tajam;
- Tempat yang luas seperti persimpangan, interchange, tempat parkir, dll;
- Jalan-jalan berpohon;
- Jalan-jalan dengan lebar median yang sempit, terutama untuk pemasangan lampu di bagian median;
- Jembatan sempit/panjang, jalan layang dan jalan bawah tanah (terowongan);
- Tempat-tempat lain dimana lingkungan jalan banyak berinterferensi dengan jalannya
3.3. Jenis lampu penerangan jalan
Jenis lampu penerangan jalan ditinjau dari karakteristik dan penggunaannya secara umum dapat dilihat dalam Tabel berikut:
3.4. Penempatan lampu jalan
Tipikal lampu penerangan jalan berdasarkan pemilihan letak pada jalan satu arah ditunjukkan pada gambar berikut:
Tipikal lampu penerangan jalan berdasarkan pemilihan letak pada jalan dua arah ditunjukkan pada gambar berikut:
Referensi
- Ronald V. Clark, Improving Street Lighting to Reduce Crime in Residential Area, Problem-Oriented Guides for Polic, Washington, 2008
- Dasar Teori Penerangan Jalan Umum dan Pengukuran Energi Listrik
- Lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) Tenaga Surya
- SNI 7391:200: Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan, Badan Standardisasi Nasional, ICS 93.080.4
- SNI 7391:200: Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan, Badan Standardisasi Nasional, ICS 93.080.4
Perkuliahan 14
Perambuan lalu lintas
Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan
infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu,
atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang
interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.
1. Alat pemberi isyarat lalu lintas
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross),
dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan
kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai
arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan
dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing
kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian
sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini.
Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk
menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan
warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
1.1. Kriteria Pemasangan
Kriteria bagi persimpangan yang sudah harus menggunakan APILL adalah:
- arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
- atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
- atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
- atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
- atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.
1.2. Jenis APILL
- lampu tiga warna untuk mengatur kendaraan. Susunan lampu tiga warna adalah cahaya berwarna merah, kuning dan hijau;
- lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan / atau pejalan kaki. Susunan lampu dua warna adalah cahaya berwarna merah dan hijau;
- lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu itu berwarna kuning atau merah
1.3. Perhitungan waktu isyarat lalu lintas
1.3.1. Beberapa istilah dalam perhitungan waktu
- Tahap adalah bagian dari siklus dimana kondisi perintah sinyal tertentu adalah konstan;
- Fase adalah suatu kondisi dari APILL dalam satu waktu siklus yang memberikan hak jalan pada satu atau lebih gerakan lalu lintas tertentu;
- Waktu Siklus, adalah serangkaian tahap-tahap dimana semua pergerakan lalu lintas dilakukan, atau merupakan penjumlahan waktu dari keseluruhan tahapan;
- Tundaan adalah waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan dibandingkan terhadap situasi bila tidak terdapat persimpangan
- Satuan Mobil Penumpang untuk selanjutnya disebut smp adalah suatu satuan untuk menyatakan besaran arus lalu lintas, dimana satu satuan setara dengan satu kendaraan ringan
1.3.2. Arus jenuh
Arus jenuh adalah kapasitas mulut persimpangan dalam satuan SMP/jam.
Masing-masing persimpangan mempunyai nilai arus jenuh yang berbeda
sangat terpengaruh dengan situasi dan kondisi setempat. Pada gambar
berikut ditunjukkan pendekatan yang digunakan dalam menghitung arus
jenuh, dimana waktu dibagi dalam 4 detik dan selanjutnya disurvai per 4
detik berapa kendaraan yang melalui mulut persimpangan yang hasilnya
kemudian dirata-ratakan untuk mendapatkan grafiknya.
Arus dasar jenuh untuk pelepasan tanpa halangan dihitung dengan rumus:
Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
dimana :
- W_e adalah lebar mulut pelepas simpang.
- y adalah faktor penyesuaian persimpangan
Arus dasar jenuh untuk pelepasan dengan halangan, halangan yang
dimaksud bahwa ada konflik antara kendaraan yang berjalan lurus dengan
kendaraan belok kanan yang datang dari arah yang berlawanan maka
dihitung dengan rumus:
Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
besarnya faktor penyesuaian adalah sebagai berikut:
- Kegiatan samping rendah y = 1
- Kegiatan samping sedang y = 0,9
- kegiatan samping tinggi y = 0,8
2. Rambu jalan
Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam
bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau
perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan,
larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat
terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus
terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
2.1. Jenis Rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu seperti berikut :
2.1.1. Rambu peringatan
Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan
peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai
jalan;
Ketentuan tentang rambu peringatan:
- Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.
- Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.
- Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
- Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
- Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
- Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.
Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
2.1.2. Rambu larangan
Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu larangan:
- Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
- Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
- Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Beberapa contoh rambu larangan
2.1.3. Rambu perintah
Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu perintah:
- Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
- Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
- Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah
Beberapa contoh rambu perintah
2.1.4. Rambu petunjuk
Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk
mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas
dan lain-lain bagi pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu petunjuk:
- Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
- Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
- Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
- Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
- Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
- Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
- Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Contoh rambu petunjuk situasi/tempat
Contoh rambu pendahulu jurusan
2.1.5. Papan tambahan
Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang
memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:
- Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
- Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
2.2. Penempatan Rambu
Penempatan rambu dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah terlihat
dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak merintangi lalu-lintas
kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan disebelah kiri menurut
arah lalu-lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan
atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya dengan pertimbangan
teknis tertentu sesuatu rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau
diatas manfaat jalan.
2.2.1. Penempatan Rambu Peringatan
- Rambu peringatan wajib ditempatkan pada jarak 80 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan lalu-lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris dan permukaan jalan agar mempunyai daya guna sebesar-besarnya.
- Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
- Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan dengan jarak minimal:
- 350m untuk jalan raya dengan kecepatan melebih i80km/jam.
- 160m untuk jalan raya kecepatan minimal 60km/jam dan tidak melebihi dari 80km/jam.
- 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
- Rambu peringatan li dan lj ditempatkan pada sisi jalan di mana dimulai dan sampai akan berakhirnya radius tikungan dengan jarak antara masing rambu-rambu tersebut maksimal 4 meter.
- Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
- Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.
2.2.2. Penempatan Rambu Larangan
- Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimana larangan itu dimulai, kecuali :
- Rambu No. le, 4a dan 4b ditempatkan pada sisi jalan Atau pada bagian jalan dimana berlakunya rambu tersebut.
- Rambu No. lla, dan llb ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya rambu yang bersangkutan berakhir.
- Rambu No. llc ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya semua rambu yang sebelumnya ada berakhir.
- Jika dianggap perlu rambu larangan dapat diulang penempatan nya
sebelum titik dimana larangan itu dimulaidengan menempatkan papan
tambahan dibawah rambu dimaksud dengan jarak minimal :
- 350 m untuk jalan raya dengan kecepatan melebihi 80 km/jam.
- 160 m untuk jalan raya dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan tidak melebihi dari 80 km/jam.
- 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
3. Marka Jalan
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di
atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang
berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah
kepentingan Lalu Lintas
3.1. Pengelompokan marka
3.1.1. Marka membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka
membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap
sebagai marka jalan membujur.
3.1.2. Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
3.1.3. Marka serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak
termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk
menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu
lintas kendaraan.
3.1.4. Marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau
tanda lalu lintas lainnya.
3.2. Bahan marka jalan
3.2.1. Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan
bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar
marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat
dikelompokkan atas :
- Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
- Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
- Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
3.2.2. Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan
reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi
marka non mekanik.
Langganan:
Postingan (Atom)