Perambuan lalu lintas
Perambuan merupakan perangkat komunikasi antara pengemudi dengan
infrastruktur secara pasif bila perambuannya hanya berbentuk daun rambu,
atau perintah yang harus diikuti oleh perangkat Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas. Dan akan menjadi aktip bila menggunakan perangkat yang
interaktip dengan perangkat perambuan yang digunakan.
1. Alat pemberi isyarat lalu lintas
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross),
dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan
kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai
arah lalu lintas. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan
dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing
kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian
sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini.
Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk
menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan
warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
1.1. Kriteria Pemasangan
Kriteria bagi persimpangan yang sudah harus menggunakan APILL adalah:
- arus minimal lalu lintas yang menggunakan rata-rata diatas 750 kendaraan/jam selama 8 jam dalam sehari;
- atau bila waktu menunggu/tundaan rata-rata kendaraan di persimpangan telah melampaui 30 detik;
- atau persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari;
- atau sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan;
- atau merupakan kombinasi dari sebab- sebab yang disebutkan di atas.
1.2. Jenis APILL
- lampu tiga warna untuk mengatur kendaraan. Susunan lampu tiga warna adalah cahaya berwarna merah, kuning dan hijau;
- lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan / atau pejalan kaki. Susunan lampu dua warna adalah cahaya berwarna merah dan hijau;
- lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan. Lampu itu berwarna kuning atau merah
1.3. Perhitungan waktu isyarat lalu lintas
1.3.1. Beberapa istilah dalam perhitungan waktu
- Tahap adalah bagian dari siklus dimana kondisi perintah sinyal tertentu adalah konstan;
- Fase adalah suatu kondisi dari APILL dalam satu waktu siklus yang memberikan hak jalan pada satu atau lebih gerakan lalu lintas tertentu;
- Waktu Siklus, adalah serangkaian tahap-tahap dimana semua pergerakan lalu lintas dilakukan, atau merupakan penjumlahan waktu dari keseluruhan tahapan;
- Tundaan adalah waktu tempuh tambahan yang diperlukan untuk melewati suatu persimpangan dibandingkan terhadap situasi bila tidak terdapat persimpangan
- Satuan Mobil Penumpang untuk selanjutnya disebut smp adalah suatu satuan untuk menyatakan besaran arus lalu lintas, dimana satu satuan setara dengan satu kendaraan ringan
1.3.2. Arus jenuh
Arus jenuh adalah kapasitas mulut persimpangan dalam satuan SMP/jam.
Masing-masing persimpangan mempunyai nilai arus jenuh yang berbeda
sangat terpengaruh dengan situasi dan kondisi setempat. Pada gambar
berikut ditunjukkan pendekatan yang digunakan dalam menghitung arus
jenuh, dimana waktu dibagi dalam 4 detik dan selanjutnya disurvai per 4
detik berapa kendaraan yang melalui mulut persimpangan yang hasilnya
kemudian dirata-ratakan untuk mendapatkan grafiknya.
Arus dasar jenuh untuk pelepasan tanpa halangan dihitung dengan rumus:
Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
dimana :
- W_e adalah lebar mulut pelepas simpang.
- y adalah faktor penyesuaian persimpangan
Arus dasar jenuh untuk pelepasan dengan halangan, halangan yang
dimaksud bahwa ada konflik antara kendaraan yang berjalan lurus dengan
kendaraan belok kanan yang datang dari arah yang berlawanan maka
dihitung dengan rumus:
Sedangkan kalau ada gangguan maka rumus dirubah dengan menggunakan suatu faktor pengali sebagai berikut:
besarnya faktor penyesuaian adalah sebagai berikut:
- Kegiatan samping rendah y = 1
- Kegiatan samping sedang y = 0,9
- kegiatan samping tinggi y = 0,8
2. Rambu jalan
Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam
bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau
perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan,
larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat
terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus
terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).
2.1. Jenis Rambu
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu seperti berikut :
2.1.1. Rambu peringatan
Rambu Peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan
peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai
jalan;
Ketentuan tentang rambu peringatan:
- Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya.
- Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.
- Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
- Rambu peringatan dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dengan awal bagian jalan yang berbahaya dinyatakan dengan papan tambahan
- Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
- Rambu peringatan adanya jembatan angkat atau persilangan sebidang dengan rel kereta api.
Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
2.1.2. Rambu larangan
Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu larangan:
- Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai.
- Rambu larangan dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum titik larangan dimulai.
- Warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Beberapa contoh rambu larangan
2.1.3. Rambu perintah
Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu perintah:
- Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
- Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai.
- Rambu perintah dapat dilengkapi dengan papan tambahan.
- Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai.
- Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah
Beberapa contoh rambu perintah
2.1.4. Rambu petunjuk
Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk
mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas
dan lain-lain bagi pemakai jalan;
Ketentuan tentang rambu petunjuk:
- Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
- Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.
- Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.
- Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
- Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.
- Rambu petunjuk pendahulu jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
- Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Contoh rambu petunjuk situasi/tempat
Contoh rambu pendahulu jurusan
2.1.5. Papan tambahan
Papan Tambahan adalah papan yang dipasang di bawah daun rambu yang
memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu, dengan ketentuan:
- Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
- Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
2.2. Penempatan Rambu
Penempatan rambu dilakukan sedemikian rupa, sehingga mudah terlihat
dengan jelas bagi pemakai jalan dan tidak merintangi lalu-lintas
kendaraan atau pejalan kaki. Rambu ditempatkan disebelah kiri menurut
arah lalu-lintas, diluar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan
atau jalur lalu-lintas kendaraan. Selanjutnya dengan pertimbangan
teknis tertentu sesuatu rambu dapat ditempatkan disebelah kanan atau
diatas manfaat jalan.
2.2.1. Penempatan Rambu Peringatan
- Rambu peringatan wajib ditempatkan pada jarak 80 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan lalu-lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris dan permukaan jalan agar mempunyai daya guna sebesar-besarnya.
- Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
- Rambu peringatan ditempatkan pada sisi jalan dengan jarak minimal:
- 350m untuk jalan raya dengan kecepatan melebih i80km/jam.
- 160m untuk jalan raya kecepatan minimal 60km/jam dan tidak melebihi dari 80km/jam.
- 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
- Rambu peringatan li dan lj ditempatkan pada sisi jalan di mana dimulai dan sampai akan berakhirnya radius tikungan dengan jarak antara masing rambu-rambu tersebut maksimal 4 meter.
- Untuk rambu peringatan no 22a dan 22b jarak penempatannya diukur dari rel kereta api yang terdekat (paling tepi).
- Rambu peringatan adanya suatu bahaya dapat diulang penempatannya dengan menambahkan rambu peringatanmenyatakan jarak no. 24a, 24b, dan 24c dibawahnya atau dengan rambu papan tambahan.
2.2.2. Penempatan Rambu Larangan
- Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin pada awal bagian jalan dimana larangan itu dimulai, kecuali :
- Rambu No. le, 4a dan 4b ditempatkan pada sisi jalan Atau pada bagian jalan dimana berlakunya rambu tersebut.
- Rambu No. lla, dan llb ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya rambu yang bersangkutan berakhir.
- Rambu No. llc ditempatkan pada bagian jalan dimana berlakunya semua rambu yang sebelumnya ada berakhir.
- Jika dianggap perlu rambu larangan dapat diulang penempatan nya
sebelum titik dimana larangan itu dimulaidengan menempatkan papan
tambahan dibawah rambu dimaksud dengan jarak minimal :
- 350 m untuk jalan raya dengan kecepatan melebihi 80 km/jam.
- 160 m untuk jalan raya dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan tidak melebihi dari 80 km/jam.
- 80 m untuk jalan raya dengan kecepatan tidak melebihi 60 km/jam.
3. Marka Jalan
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di
atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk
garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang
berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah
kepentingan Lalu Lintas
3.1. Pengelompokan marka
3.1.1. Marka membujur
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka
membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk
membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap
sebagai marka jalan membujur.
3.1.2. Marka melintang
Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
3.1.3. Marka serong
Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak
termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk
menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu
lintas kendaraan.
3.1.4. Marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk
menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau
tanda lalu lintas lainnya.
3.2. Bahan marka jalan
3.2.1. Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan
bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar
marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat
dikelompokkan atas :
- Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
- Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
- Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
3.2.2. Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan
reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi
marka non mekanik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar